Makalah Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Anak
Tugas Kelompok
Penyelesaian
Masalah Hak Asasi Manusia
“Penyelesaian
Pelanggaran Hak Asasi Anak Terkait Kasus Angeline”
Prodi
Teknik Kimia
Fakultas
Teknologi Industri
Universitas
Islam Indonesia
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999).
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999).
Hak asasi manusia adalah hak dasar
yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan
sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
. Sifat hak asasi manusia pada dasarnya tidak dapat dicabut atau dihilangkan
oleh siapapun. Hak asasi manusia selalu berlaku untuk semua manusia dimanapun
mereka berada. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan
martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak
sekali manusia-manusia yang tidak menghargai hak yang dimiliki orang lain demi
kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini disebut dengan pelanggaran hak asasi
manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun
1999).
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi
kepada siapapun, bahkan anak-anak. Contoh kasus pelanggaran yang terjadi kepada
anak-anak adalah kasus pembunuhan Angeline pada tahun 2015 silam yang membuat
seluruh warga negara Indonesia bahkan warga asing geram. Untuk itu penulis
tertarik mengangkat kasus pembunuhan Angeline sebagai topik pembahasan utama
pada makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
kronologi kasus pembunuhan Angeline?
2. Bagaimana
persoalan HAM yang terdapat dalam kasus pembunuhan Angeline?
3. Bagaimana
cara menyelesaikan permasalahan tersebut menurut undang-undang terkait?
4. Apa
yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai kasus pembunuhan Angeline?
1.3 Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui
kronologi kasus pembunuhan Angeline.
2. Mengetahui
persoalan HAM yang terdapat dalam kasus pembunuhan Angeline.
3. Mengetahui
cara menyelesaikan kasus pembunuhan Angeline melalui undang-undang terkait.
4. Mengetahui
perlakuan pihak-pihak terkait mengenai kasus pembunuhan Angeline.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Kronologi Kasus Pembunuhan Angeline
Angeline
merupakan putri dari pasangan suami istri bernama Rosidik dan Hamidah. Angeline
diadopsi oleh keluarga Margareta sejak ia bayi. Orangtua Angeline menyerahkan
anaknya kepada Margareta karena tidak memiliki biaya untuk menebus biaya
klinik. Saat Angeline lahir, orang tua Angeline hanya bekerja sebagai kuli yang
berpenghasilan tiga puluh ribu rupiah perharinya. Sementara biaya bersalin
Hamidah saat itu mencapai Rp600 ribu.
Ketika dalam kondisi sulit itulah orangtua Angeline
diperkenalkan oleh Margareta melalui tetangga kosnya. Saat itu, Margareta
berjanji akan menjaga, serta merawat Angeline dengan baik dan mereka percaya
kepada Margareta. Setelah dipertemukan dengan Margareta di sebuah klinik di
daerah Canggu, Kuta, Badung, dia mengaku diajak ke notaris membuat perjanjian
hitam di atas putih. Rosidik lalu diberi uang Rp1,8 juta oleh Margareta.
Janji Margareta untuk merawat Angeline dengan baik
ternyata diingkarinya. Selama di rumah Margareta, Angeline diperlakukan seperti
budak kecil. Dia harus memberi makan ratusan ayam ternak milik Margareta. Sebelum
selesai memberi makan ayam, Angeline dilarang makan dan berangkat sekolah.
Kegiatan ini dilakukan Angeline setiap hari sebelum berangkat sekolah. Untuk
itu, Angeline harus bangun sejak subuh. Bahkan, ketika makanan dan minuman ayam
kurang Angeline selalu diteriaki dan dimarahi oleh Margareta. Dengan nada
menghina tanpa belas kasihan, Margareta menyebut Angeline sebagai anak yang
tidak tahu diri.
Tidak jarang, Angeline menjadi korban penganiayaan
Margareta jika telat memberi makan ayam. Pernah suatu ketika ada anak ayam
Margareta yang hilang satu ekor dan tidak ketemu. Kesal anak ayamnya hilang,
Margareta lalu memukuli Angeline. Margareta juga kerap menjambak rambut
Angeline yang panjang. Tindakan kasar ini diterima Angeline hampir setiap hari.
Ketika di sekolah setiap harinya Angeline terlihat
kusut, pakaiannya kotor, rambutnya berantakan dan bau kotoran ayam. Karena itu,
sering kali wali kelas Angeline yang mengkramasinya.
Sebelum
ditemukan tewas dibunuh ibu angkatnya sendiri, Angeline dikabarkan menghilang
dari rumah, kawasan Denpasar, Bali. Kabar menghilangnya Angeline mulai diberitakan,
pada Sabtu 16 Mei 2015. Saat menghilang, bocah cilik berparas cantik ini
mengenakan daster panjang warna biru muda, sandal jepit warna kuning, rambut
dikuncir dan berbadan kurus. Angeline terakhir kelihatan saat tengah bermain di
halaman depan rumahnya, di Jalan Sedap Malam. Pihak keluarga Margareta awalnya
membangun opini Angelina hilang dibawa lari orang yang tidak dikenal. Kabar menghilangnya Angeline juga sempat disebar ke
jejaring sosial Facebook.
Setelah kabar hilangnya Angeline tersebar luas, perhatian
masyarakat langsung tertuju kepada pencarian Angeline. Petugas kepolisian pun
didesak untuk lebih keras mencari keberadaan Angeline. Upaya petugas akhirnya
membuahkan hasil. Angeline ditemukan pada Rabu 10 Juni 2015. Saat ditemukan,
Angeline sudah tidak bernyawa. Mayatnya ternyata terkubur bersama boneka berbie
di rumah Margareta, Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar. Mayat Angeline
ditemukan oleh Tim Gabungan Polda Bali yang terdiri dari Polsek Denpasar Timur
dan Polresta Denpasar di belakang kandang ayam, tepatnya dekat pohon pisang
yang di depannya ada tumpukan sampah. Angeline yang tadinya dikabarkan hilang
dan diculik, ternyata tewas dihabisi oleh Margareta, ibu angkatnya sendiri.
Menurut polisi yang mengangkat jenazah Angeline,
pada lehernya ditemukan luka goresan-goresan bekas jeratan. Diduga, Angeline
dijerat dengan tali. Polisi juga menemukan banyak luka memar di tubuh Angeline.
Tidak hanya itu, kepala Angeline juga dibenturkan ke lantai dan tembok.
Benturan keras inilah yang diduga menyebabkan Angeline meninggal dunia. Setelah
tewas, mayat Angeline bahkan dilecehkan.
Ditemukannya mayat Angeline disusul dengan penetapan
tersangka pembunuhan. Tersangka pertama yang ditetapkan polisi sebagai
tersangka adalah pembantu rumah tangga Margareta, Agus Tae Hamda May. Saat
pembunuhan terjadi, Agus baru satu minggu bekerja dengan Margareta. Penetapan
tersangka ini baru diketahui pada Rabu 10 Juni 2015. Dalam prarekonstruksi
kejadian, terungkap Agus membunuh Angeline. Agus membunuh Angeline pada adegan
ke-7 dengan cara membenturkan kepala Angeline ke tembok dan lantai
berkali-kali. Agus juga mencekik leher Angeline dengan tangannya hingga tubuh
bocah malang itu lemas.
Saat Angeline tidak berdaya, Agus sempat diminta
untuk memperkosa Angeline. Namun Agus menolaknya. Setelah Angeline tewas, dia
langsung menguburnya bersama boneka berbie kesayangan Angeline.
Kepada polisi, Agus mengaku melakukan pembunuhan
keji itu tidak sendiri. Dia disuruh majikannya, yakni Margereta. Keterangan
Agus dijadikan dasar untuk menjadikan Margareta sebagai tersangka kedua. Pada
awalnya, Margareta ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan Angeline. Baru
kemudian menjadi tersangka pembunuhan Angeline. Dalam sidang, terungkap bahwa
Margareta adalah pelaku utama pembunuhan itu.
Sidang kasus pembunuhan Angeline berjalan sangat
alot hingga berlangsung empat bulan. Selain karena adanya dugaan praktik
kecurangan pada majelis hakim, juga adanya permainan di kepolisian. Sidang yang
awalnya dipimpin Hakim Ketua I Gede Ketut Wanugraha, Made Sukreni, dan Ahmad
Paten Silly dipindakan ke Ambon. Penyebabnya karena sidang berlangsung langsung
lambat dan berlarut-larut.
Pada pihak kepolisian, kecugiaan akan adanya
permainan terjadi saat video pemeriksaan Agus berhasil diperoleh Tim Pengacara
Margareta. Video itu merupakan dokumentasi Polri yang sifatnya rahasia. Setelah
melewati proses yang melelahkan, pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun
penjara terhadap Agus dan penjara seumur hidup terhadap Margareta.
2.2 Pelanggaran HAM Terkait Kasus
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
Margareta (ibu angkat Angeline) kepada Angeline yaitu:
1.
UUD 1945 pasal
28A “hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Pada kasus
ini, Margareta (ibu angkat Angeline) menyuruh pembantunya, Agus untuk membunuh
Angeline. Dengan demikian Margareta dan Agus telah melakukan pelanggaran HAM
pada UUD 1945 pasal 28A.
2.
UUD 1945 pasal
28B ayat 2 “Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang serta hak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pada kasus ini kelangsungan
hidup Angeline terancam karena ibu angkatnya selalu menganiayanya.
3.
UUD 1945 pasal
28C ayat 1 “Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar,
mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ipteks”. Pada kasus ini pemenuhan kebutuhan
dasar Angeline tidak terpenuhi karena Angeline tidak diberi makan ketika
Angeline tidak memberi makan ternak dan ibu angkatnya sering memberi makanan
kadaluarsa untuk Angeline.
4.
KHA pasal 27 “mengakui
hak setiap anak atas tingkat kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik,
spiritual, moral dan sosial anak”. Pada kasus ini ibu angkat Angeline tidak
memberikan kehidupan yang layak untuk Angeline karena ibunya memberi makanan
kadaluarsa pada Angeline dan Angeline sering berpenampilan lusuh dan acak-acakan.
5.
KHA pasal 36 “akan
melindungi anak terhadap semua bentuk lain dari eksploitasi yg merugikan tiap
aspek dan kesejahteraan anak”.
6.
KHA pasal 37 “menjamin
anak tidak menjalani siksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan tidak
bermartabat; menjamin untuk tidak dirampas kemerdekaannya secara
sewenang-wenang”. Pada kasus ini, perlakuan ibu angkat Angeline yang kejam
merampas kebebasan Angeline untuk hidup seperti anak-anak lain yang seusianya.
7.
UU No. 23 Tahun
2002 pasal 1 ayat 2 “Perlindungan anak adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
2.3 Penyelesaian Kasus
dengan Undang-Undang
Penyelesaian kasus pembunuhan Angeline adalah
dihukumnya para pelaku yaitu Margareta, ibu angkat Angeline sebagai pelaku
utama dan Agus Tay Hamda, pembantu rumah tangga di rumah Margareta. Agus
dihukum 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang
membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut
melakukan penguburan jenazah korban. Vonis
hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut
hukuman selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara
dalam sidang sebelumnya. Hakim tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan
oleh jaksa
penuntut umum. Namun hakim memutuskan perbuatan
terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan
berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan
jenazah korban.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena ia
menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta
pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan terdakwa masih muda. Mendengar putusan
hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Hotman Paris
Hutapea, menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Sedangkan Margaret dijatuhi vonis hukuman penjara
seumur hidup. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan
pembunuhan berencana, eksploitasi anak secara ekonomi, dan memperlakukan anak
secara diskriminatif. Majelis
hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 76 I jo Pasal 88
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hakim juga
menyatakan dia terbukti melanggar Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor
35/2014 serta Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor
35/2014. Vonis hukuman hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan
tim jaksa penuntut umum.
2.4 Perlakuan Pihak Terkait
terhadap Kasus
a.
Margariet selaku orang tua asuh Angeline
Margariet
didakwah sebagai pelaku utama dalam pembunuhan Angeline berdasarkan pernyataan
dari Agus ARTnya dan bukti-bukti yang ditemukan. Motif dari pembunuhan yang ia
lakukan adalah karena warisan, yang mana sebelum suami Margariet meninggal ada
berpesan untuk memberikan harta warisan kepada Angeline. Sebelum melakukan
pembunuhan, Margariet memperlakukan Angeline dengan tidak layak, seperti
memberi makan yang sudah kadaluarsa, menyiksa Angeline ketika melakukan
kesalahan, mengeksploitas secara ekonomi dan mendiskriminasinya.
b.
Agus Tay Hamda selaku asisten rumah tangga
Agus
didakwah sebagai pembunuh Angeline juga karena telah membantu Margariet dalam
menjalankan rencananya dan menutupi fakta kematian Angeline. Agus melakukan
pembunuhan karena dipaksa oleh majikannya dan diancam serta diiming-iming
sejumlah uang. Agus membantu menyukseskan rencana pembunuhan margariet dengan
menghantamkan kepala Angeline ke dinding dan menjerat lehernya menggunakan
tali.
BAB III
PENUTUP
3.1 Pendapat Kelompok tentang
Problematika Penyelesaian Kasus Angeline dan Kasus-
Kasus HAM secara Umum
Menurut kami, perlakuan yang didapatkan oleh Angeline
dari ibu angkatnya sudah melanggar hak anak yang seharusnya didapatkan oleh
Angeline. Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 2 yang berbunyi,
“Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta hak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Penyelesaian yang didapatkan
oleh pelaku yaitu, ibu angkat Angeline, Margriet dan ARTnya, Agus sudah sesuai
dengan peraturan KUHP. Yang mana ibunya mendapat hukuman penjara seumur hidup,
karena telah mengeksploitasi anak secara ekonomi, melakukan pembunuhan
berencana, dan mendiskriminasi anak serta ARTnya mendapatkan hukuman 10 tahun
penjara, karena telah membantu pembunuhan berencana dan menutup kematian
korban. Mengingat bahwa, Agus sebagai ARTnya telah mengungkapkan kebenaran dan
melakukan tindakan tersebut di bawah tekanan Margariet, hukuman yang
diterimanya telah dikurangi dari awalnya 12 tahun menjadi 10 tahun. Hal
tersebut sudah setimpal dengan perbuatan mereka dalam membunuh Angeline.
Sedangkan
mengenai penyelesaian kasus-kasus HAM yang terjadi secara umum, menurut kami di
Indonesia masih belum dengan tegas menindaklanjutinya oleh pihak yang
berwenang, karena masih ada oknum yang berusaha untuk membungkam kebenaran
tersebut. Yang mana pihak yang seharusnya dipercaya untuk menyelesaikan kasus
HAM telah terintervensi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab atas
perbuatannya. Hal tersebut lah yang menjadikan rakyat Indonesia hingga saat ini
sulit untuk percaya kepada pemerintah. Sebagaimana kejadian, pembunuhan Munir,
pembunuhan Marsinah, Trisakti 1998, Penembak Misterius (Petrus), bahkan Novel
Baswedan pun belum terungkap, karena sikap pemerintah yang terlalu
mengulur-ngulur waktu untuk mengungkapkannya. Sikap pemerintah itulah yang
menurut kami, membuat rakyat menduga adanya keterlibatan pihak petinggi dalam
kasus-kasus yang belum terselesaikan hingga kini.
3.2
Solusi
atas Kasus HAM secara Umum
Hasil diskusi kelompok, kami menawarkan solusi
kepada pihak yang berwenang dalam menyelesaikan kasus Hak Asasi Manusia untuk
dapat dengan tegas memutuskan perkara ini tanpa terpengaruh intervensi dari
oknum-oknum gelap secara adil. Kami sebagai rakyat, ingin kasus HAM yang belum
terselesaikan agar mendapat titik terangnya, kebenaran yang sesungguhnya tanpa
ditutup tutupi dan tindakan yang cepat dalam menyelesaikannya. Jangan
melindungi pihak petinggi yang terlibat dalam kasus HAM ini yang menjadikan
tidak terselesaikannya perkara. Kepada pihak yang berwenang, kami rakyat
Indonesia sudah memberikan kepercayaan yang penuh dalam menyelesaikannya, ingatlah
kalian abdi negara yang harus mengabdikan diri kepada negara dan rakyatnya
dengan menjalankan nilai-nilai pancasila dan turunannya, ungkaplah kebenaran
secara adil dan tegas. Jangan menerima intervensi dan gratifikasi dari
petinggi-petinggi yang berusaha untuk menutupi kebenaran. Karena sampai
kapanpun, jika pihak yang berwenang tidak berpihak kepada kebenaran, maka
kasus-kasus HAM lainnya juga tidak akan selesai.
DAFTAR PUSTAKA
2.
https://nasional.tempo.co/read/749177/kasus-angeline-margriet-seumur-hidup-agus-tay-kena-10-tahun
3.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_23_02.html
Komentar
Posting Komentar