Makalah Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Anak


Tugas Kelompok

Penyelesaian Masalah Hak Asasi Manusia
“Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Anak Terkait Kasus Angeline”

Prodi Teknik Kimia
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Islam Indonesia
 2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
     Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999).
     Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia . Sifat hak asasi manusia pada dasarnya tidak dapat dicabut atau dihilangkan oleh siapapun. Hak asasi manusia selalu berlaku untuk semua manusia dimanapun mereka berada. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak sekali manusia-manusia yang tidak menghargai hak yang dimiliki orang lain demi kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini disebut dengan pelanggaran hak asasi manusia.
     Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999).
     Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi kepada siapapun, bahkan anak-anak. Contoh kasus pelanggaran yang terjadi kepada anak-anak adalah kasus pembunuhan Angeline pada tahun 2015 silam yang membuat seluruh warga negara Indonesia bahkan warga asing geram. Untuk itu penulis tertarik mengangkat kasus pembunuhan Angeline sebagai topik pembahasan utama pada makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kronologi kasus pembunuhan Angeline?
2.      Bagaimana persoalan HAM yang terdapat dalam kasus pembunuhan Angeline?
3.      Bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tersebut menurut undang-undang terkait?
4.      Apa yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai kasus pembunuhan Angeline?
1.3 Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui kronologi kasus pembunuhan Angeline.
2.      Mengetahui persoalan HAM yang terdapat dalam kasus pembunuhan Angeline.
3.      Mengetahui cara menyelesaikan kasus pembunuhan Angeline melalui undang-undang terkait.
4.      Mengetahui perlakuan pihak-pihak terkait mengenai kasus pembunuhan Angeline.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kronologi Kasus Pembunuhan Angeline

    Angeline merupakan putri dari pasangan suami istri bernama Rosidik dan Hamidah. Angeline diadopsi oleh keluarga Margareta sejak ia bayi. Orangtua Angeline menyerahkan anaknya kepada Margareta karena tidak memiliki biaya untuk menebus biaya klinik. Saat Angeline lahir, orang tua Angeline hanya bekerja sebagai kuli yang berpenghasilan tiga puluh ribu rupiah perharinya. Sementara biaya bersalin Hamidah saat itu mencapai Rp600 ribu.
Ketika dalam kondisi sulit itulah orangtua Angeline diperkenalkan oleh Margareta melalui tetangga kosnya. Saat itu, Margareta berjanji akan menjaga, serta merawat Angeline dengan baik dan mereka percaya kepada Margareta. Setelah dipertemukan dengan Margareta di sebuah klinik di daerah Canggu, Kuta, Badung, dia mengaku diajak ke notaris membuat perjanjian hitam di atas putih. Rosidik lalu diberi uang Rp1,8 juta oleh Margareta.
Janji Margareta untuk merawat Angeline dengan baik ternyata diingkarinya. Selama di rumah Margareta, Angeline diperlakukan seperti budak kecil. Dia harus memberi makan ratusan ayam ternak milik Margareta. Sebelum selesai memberi makan ayam, Angeline dilarang makan dan berangkat sekolah. Kegiatan ini dilakukan Angeline setiap hari sebelum berangkat sekolah. Untuk itu, Angeline harus bangun sejak subuh. Bahkan, ketika makanan dan minuman ayam kurang Angeline selalu diteriaki dan dimarahi oleh Margareta. Dengan nada menghina tanpa belas kasihan, Margareta menyebut Angeline sebagai anak yang tidak tahu diri.
Tidak jarang, Angeline menjadi korban penganiayaan Margareta jika telat memberi makan ayam. Pernah suatu ketika ada anak ayam Margareta yang hilang satu ekor dan tidak ketemu. Kesal anak ayamnya hilang, Margareta lalu memukuli Angeline. Margareta juga kerap menjambak rambut Angeline yang panjang. Tindakan kasar ini diterima Angeline hampir setiap hari.
Ketika di sekolah setiap harinya Angeline terlihat kusut, pakaiannya kotor, rambutnya berantakan dan bau kotoran ayam. Karena itu, sering kali wali kelas Angeline yang mengkramasinya.
Sebelum ditemukan tewas dibunuh ibu angkatnya sendiri, Angeline dikabarkan menghilang dari rumah, kawasan Denpasar, Bali. Kabar menghilangnya Angeline mulai diberitakan, pada Sabtu 16 Mei 2015. Saat menghilang, bocah cilik berparas cantik ini mengenakan daster panjang warna biru muda, sandal jepit warna kuning, rambut dikuncir dan berbadan kurus. Angeline terakhir kelihatan saat tengah bermain di halaman depan rumahnya, di Jalan Sedap Malam. Pihak keluarga Margareta awalnya membangun opini Angelina hilang dibawa lari orang yang tidak dikenal. Kabar menghilangnya Angeline juga sempat disebar ke jejaring sosial Facebook.
Setelah kabar hilangnya Angeline tersebar luas, perhatian masyarakat langsung tertuju kepada pencarian Angeline. Petugas kepolisian pun didesak untuk lebih keras mencari keberadaan Angeline. Upaya petugas akhirnya membuahkan hasil. Angeline ditemukan pada Rabu 10 Juni 2015. Saat ditemukan, Angeline sudah tidak bernyawa. Mayatnya ternyata terkubur bersama boneka berbie di rumah Margareta, Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar. Mayat Angeline ditemukan oleh Tim Gabungan Polda Bali yang terdiri dari Polsek Denpasar Timur dan Polresta Denpasar di belakang kandang ayam, tepatnya dekat pohon pisang yang di depannya ada tumpukan sampah. Angeline yang tadinya dikabarkan hilang dan diculik, ternyata tewas dihabisi oleh Margareta, ibu angkatnya sendiri.
Menurut polisi yang mengangkat jenazah Angeline, pada lehernya ditemukan luka goresan-goresan bekas jeratan. Diduga, Angeline dijerat dengan tali. Polisi juga menemukan banyak luka memar di tubuh Angeline. Tidak hanya itu, kepala Angeline juga dibenturkan ke lantai dan tembok. Benturan keras inilah yang diduga menyebabkan Angeline meninggal dunia. Setelah tewas, mayat Angeline bahkan dilecehkan.
Ditemukannya mayat Angeline disusul dengan penetapan tersangka pembunuhan. Tersangka pertama yang ditetapkan polisi sebagai tersangka adalah pembantu rumah tangga Margareta, Agus Tae Hamda May. Saat pembunuhan terjadi, Agus baru satu minggu bekerja dengan Margareta. Penetapan tersangka ini baru diketahui pada Rabu 10 Juni 2015. Dalam prarekonstruksi kejadian, terungkap Agus membunuh Angeline. Agus membunuh Angeline pada adegan ke-7 dengan cara membenturkan kepala Angeline ke tembok dan lantai berkali-kali. Agus juga mencekik leher Angeline dengan tangannya hingga tubuh bocah malang itu lemas.
Saat Angeline tidak berdaya, Agus sempat diminta untuk memperkosa Angeline. Namun Agus menolaknya. Setelah Angeline tewas, dia langsung menguburnya bersama boneka berbie kesayangan Angeline.
Kepada polisi, Agus mengaku melakukan pembunuhan keji itu tidak sendiri. Dia disuruh majikannya, yakni Margereta. Keterangan Agus dijadikan dasar untuk menjadikan Margareta sebagai tersangka kedua. Pada awalnya, Margareta ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan Angeline. Baru kemudian menjadi tersangka pembunuhan Angeline. Dalam sidang, terungkap bahwa Margareta adalah pelaku utama pembunuhan itu.
Sidang kasus pembunuhan Angeline berjalan sangat alot hingga berlangsung empat bulan. Selain karena adanya dugaan praktik kecurangan pada majelis hakim, juga adanya permainan di kepolisian. Sidang yang awalnya dipimpin Hakim Ketua I Gede Ketut Wanugraha, Made Sukreni, dan Ahmad Paten Silly dipindakan ke Ambon. Penyebabnya karena sidang berlangsung langsung lambat dan berlarut-larut.
Pada pihak kepolisian, kecugiaan akan adanya permainan terjadi saat video pemeriksaan Agus berhasil diperoleh Tim Pengacara Margareta. Video itu merupakan dokumentasi Polri yang sifatnya rahasia. Setelah melewati proses yang melelahkan, pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Agus dan penjara seumur hidup terhadap Margareta.

2.2 Pelanggaran HAM Terkait Kasus
     Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Margareta (ibu angkat Angeline) kepada Angeline yaitu:
1.      UUD 1945 pasal 28A “hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Pada kasus ini, Margareta (ibu angkat Angeline) menyuruh pembantunya, Agus untuk membunuh Angeline. Dengan demikian Margareta dan Agus telah melakukan pelanggaran HAM pada UUD 1945 pasal 28A.
2.      UUD 1945 pasal 28B ayat 2 “Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pada kasus ini kelangsungan hidup Angeline terancam karena ibu angkatnya selalu menganiayanya.
3.      UUD 1945 pasal 28C ayat 1 “Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ipteks”. Pada kasus ini pemenuhan kebutuhan dasar Angeline tidak terpenuhi karena Angeline tidak diberi makan ketika Angeline tidak memberi makan ternak dan ibu angkatnya sering memberi makanan kadaluarsa untuk Angeline.
4.      KHA pasal 27 “mengakui hak setiap anak atas tingkat kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, spiritual, moral dan sosial anak”. Pada kasus ini ibu angkat Angeline tidak memberikan kehidupan yang layak untuk Angeline karena ibunya memberi makanan kadaluarsa pada Angeline dan Angeline sering berpenampilan lusuh dan acak-acakan.
5.      KHA pasal 36 “akan melindungi anak terhadap semua bentuk lain dari eksploitasi yg merugikan tiap aspek dan kesejahteraan anak”.
6.      KHA pasal 37 “menjamin anak tidak menjalani siksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi dan tidak bermartabat; menjamin untuk tidak dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang”. Pada kasus ini, perlakuan ibu angkat Angeline yang kejam merampas kebebasan Angeline untuk hidup seperti anak-anak lain yang seusianya.
7.      UU No. 23 Tahun 2002 pasal 1 ayat 2 “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

2.3 Penyelesaian Kasus dengan Undang-Undang
Penyelesaian kasus pembunuhan Angeline adalah dihukumnya para pelaku yaitu Margareta, ibu angkat Angeline sebagai pelaku utama dan Agus Tay Hamda, pembantu rumah tangga di rumah Margareta. Agus dihukum 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban. Vonis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara dalam sidang sebelumnya. Hakim tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan oleh jaksa
penuntut umum. Namun hakim memutuskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang membantu pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena ia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan terdakwa masih muda. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Sedangkan Margaret dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi anak secara ekonomi, dan memperlakukan anak secara diskriminatif. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hakim juga menyatakan dia terbukti melanggar Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35/2014 serta Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35/2014. Vonis hukuman hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum.

2.4 Perlakuan Pihak Terkait terhadap Kasus
a. Margariet selaku orang tua asuh Angeline
Margariet didakwah sebagai pelaku utama dalam pembunuhan Angeline berdasarkan pernyataan dari Agus ARTnya dan bukti-bukti yang ditemukan. Motif dari pembunuhan yang ia lakukan adalah karena warisan, yang mana sebelum suami Margariet meninggal ada berpesan untuk memberikan harta warisan kepada Angeline. Sebelum melakukan pembunuhan, Margariet memperlakukan Angeline dengan tidak layak, seperti memberi makan yang sudah kadaluarsa, menyiksa Angeline ketika melakukan kesalahan, mengeksploitas secara ekonomi dan mendiskriminasinya.
b. Agus Tay Hamda selaku asisten rumah tangga
Agus didakwah sebagai pembunuh Angeline juga karena telah membantu Margariet dalam menjalankan rencananya dan menutupi fakta kematian Angeline. Agus melakukan pembunuhan karena dipaksa oleh majikannya dan diancam serta diiming-iming sejumlah uang. Agus membantu menyukseskan rencana pembunuhan margariet dengan menghantamkan kepala Angeline ke dinding dan menjerat lehernya menggunakan tali.
BAB III
PENUTUP
3.1 Pendapat Kelompok tentang Problematika Penyelesaian Kasus Angeline dan Kasus-
      Kasus HAM secara Umum
     Menurut kami, perlakuan yang didapatkan oleh Angeline dari ibu angkatnya sudah melanggar hak anak yang seharusnya didapatkan oleh Angeline. Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 2 yang berbunyi, “Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Penyelesaian yang didapatkan oleh pelaku yaitu, ibu angkat Angeline, Margriet dan ARTnya, Agus sudah sesuai dengan peraturan KUHP. Yang mana ibunya mendapat hukuman penjara seumur hidup, karena telah mengeksploitasi anak secara ekonomi, melakukan pembunuhan berencana, dan mendiskriminasi anak serta ARTnya mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, karena telah membantu pembunuhan berencana dan menutup kematian korban. Mengingat bahwa, Agus sebagai ARTnya telah mengungkapkan kebenaran dan melakukan tindakan tersebut di bawah tekanan Margariet, hukuman yang diterimanya telah dikurangi dari awalnya 12 tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut sudah setimpal dengan perbuatan mereka dalam membunuh Angeline.
Sedangkan mengenai penyelesaian kasus-kasus HAM yang terjadi secara umum, menurut kami di Indonesia masih belum dengan tegas menindaklanjutinya oleh pihak yang berwenang, karena masih ada oknum yang berusaha untuk membungkam kebenaran tersebut. Yang mana pihak yang seharusnya dipercaya untuk menyelesaikan kasus HAM telah terintervensi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal tersebut lah yang menjadikan rakyat Indonesia hingga saat ini sulit untuk percaya kepada pemerintah. Sebagaimana kejadian, pembunuhan Munir, pembunuhan Marsinah, Trisakti 1998, Penembak Misterius (Petrus), bahkan Novel Baswedan pun belum terungkap, karena sikap pemerintah yang terlalu mengulur-ngulur waktu untuk mengungkapkannya. Sikap pemerintah itulah yang menurut kami, membuat rakyat menduga adanya keterlibatan pihak petinggi dalam kasus-kasus yang belum terselesaikan hingga kini.
3.2 Solusi atas Kasus HAM secara Umum
            Hasil diskusi kelompok, kami menawarkan solusi kepada pihak yang berwenang dalam menyelesaikan kasus Hak Asasi Manusia untuk dapat dengan tegas memutuskan perkara ini tanpa terpengaruh intervensi dari oknum-oknum gelap secara adil. Kami sebagai rakyat, ingin kasus HAM yang belum terselesaikan agar mendapat titik terangnya, kebenaran yang sesungguhnya tanpa ditutup tutupi dan tindakan yang cepat dalam menyelesaikannya. Jangan melindungi pihak petinggi yang terlibat dalam kasus HAM ini yang menjadikan tidak terselesaikannya perkara. Kepada pihak yang berwenang, kami rakyat Indonesia sudah memberikan kepercayaan yang penuh dalam menyelesaikannya, ingatlah kalian abdi negara yang harus mengabdikan diri kepada negara dan rakyatnya dengan menjalankan nilai-nilai pancasila dan turunannya, ungkaplah kebenaran secara adil dan tegas. Jangan menerima intervensi dan gratifikasi dari petinggi-petinggi yang berusaha untuk menutupi kebenaran. Karena sampai kapanpun, jika pihak yang berwenang tidak berpihak kepada kebenaran, maka kasus-kasus HAM lainnya juga tidak akan selesai.
DAFTAR PUSTAKA

3.      http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_23_02.html 

Komentar